Senin, 29 Desember 2014

Unsur Memaksa dan Memonopoli Hakikat Negara

Unsur Memaksa dan Memonopoli Hakikat Negara
Di modul Pendidikan Kewarganegaraan kita mengenal berbagai macam pengetahuan tentang negara, Pengetahuan itu diantaranya adalah tentang fungsi dan tujuan negara, pengertian bangsa dan unsur terbentuknya bangsa, pengertian negara dan unsur terbentuknya negara dan masih banyak lagi. Disini saya ingin mengambil satu hal sebagai ulasan materi kita saat ini. Materi yang kita ambil saat ini adalah mengenai hakikat negara. Menurut Mirriam Budiarjo, setiap negara memiliki sifat yang menjadi hakikat negaranya seperti berikut:


1. Memaksa 
Negara memiliki kekuasaan dalam hakikat negara, untuk memakai kekerasan fisik yang dinilai sah supaya peraturan perundang-undangan dapat ditaati , ketertiban dalam masyarakat pun dapat tercapai, serta anarki dalam sekelompok masyarakat dapat dicegah

2. Monopoli
Di dalam hakikat negara, Negara tentu memiliki monopoli dalam penerapan tujuan bersama dari dan untuk masyarakat. Dalam hal ini negara harus menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau dalam konteks ini aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan dari kelompok masyarakat. 

3. Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan dalam hakikat negara (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa batas dan tanpa terkecuali. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar